
baliprov.org, DENPASAR – Sebuah sidang bersejarah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (24/7), yang menghasilkan vonis terhadap sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke Bali. Eleonora Gracia, warga Argentina usia 46 tahun, ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Maret 2025 dengan membawa 244 gram kokain yang disembunyikan dalam kondom di tubuhnya. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Elliot James Shaw (50), warga Inggris sekaligus penerima paket terkait, dijatuhi 5,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar (~$61.400), atau jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
Dalam kasus terpisah, tiga warga Inggris Jonathan Christopher Collyer, Lisa Ellen Stocker, dan Phineas Ambrose Float awalnya menghadapi dakwaan penyelundupan hampir 1 kilogram kokain yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan dari Inggris. Mereka disidang pada 3 Juni 2025. Namun, dakwaan berat yang bisa berujung hukuman mati atau penjara seumur hidup kemudian dicabut. Ketiganya divonis hanya 1 tahun penjara masing‑masing, dengan waktu tahanan yang sudah dijalani dikreditkan, sehingga kemungkinan dibebaskan pada awal 2026. Penilaian hakim menyebut, “perilaku sopan,” pengakuan kesalahan, dan permintaan maaf membuat mereka mendapatkan keringanan hukuman.
Meski Indonesia dikenal memiliki salah satu undang‑undang narkotika paling ketat di dunia termasuk penerapan hukuman mati sejak UU Narkotika 2009 pemerintah telah menerapkan moratorium eksekusi sejak 2017. Selain kasus ini, pada 13 Juli 2025, otoritas juga menangkap pria asal Brasil (YB) dengan membawa 3,086 gram dan wanita asal Afrika Selatan (LN) yang menyembunyikan 990 gram kokain dalam pakaian dalam. Mereka juga menghadapi tuduhan serius.
Baca Juga: Kartel Narkoba Amerika Latin Bidik Pariwisata Bali
Untuk berita terbaru seputar Bali dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Bali