
baliprov.org – Meskipun permintaan dan rekomendasi resmi telah berulang kali disampaikan, pembongkaran sejumlah bangunan liar di Pantai Bingin masih belum terealisasi. Padahal, regulasi tata ruang serta status tanah sudah jelas dilanggar.
Awalnya pada Mei–Juni 2025, Komisi I DPRD Bali melakukan sidak dan menemukan sekitar 45 unit vila, kafe, serta penginapan berdiri tanpa izin di tebing Pantai Bingin—menjorok di sempadan pantai dan atas tanah negara. Selanjutnya, DPRD Bali merekomendasikan agar pemerintah melakukan pembongkaran fisik terhadap seluruh bangunan tersebut.
Satpol PP Provinsi Bali pun menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut, dengan dukungan finansial dari Pemkab Badung dan pendanaan operasional dari APBD sebesar Rp 600 juta. Meskipun demikian, mereka belum bisa bergerak karena masih menunggu surat perintah resmi dari Bupati I Wayan Adi Arnawa.
Satpol PP Provinsi memang telah mengirimkan Surat Perintah Penghentian Operasional pada 19 Juni 2025 kepada 45 pemilik usaha. Mereka diberi waktu hingga 27 Juni untuk menutup dan merobohkan bangunan secara mandiri. Apabila batas waktu tersebut terlewati, Satpol PP siap menindaklanjutinya.
Namun demikian, eksekusi pembongkaran di area tebing sulit dilakukan secara tiba-tiba karena potensi gesekan sosial. Pejabat Satpol PP menyoroti bahwa banyak pengusaha lokal dan WNA yang bergantung pada usaha tersebut, sehingga perlu pendekatan persuasif lebih dulu . Selain itu, akses dan kondisi geografis di kawasan tebing memperlambat proses administratif dan teknis.
Bupati Adi Arnawa secara resmi meminta agar tidak ada provokasi yang dapat memicu kericuhan, dan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan; masyarakat dan pelaku usaha pun diharapkan kooperatif. Ke depan, Pemkab Badung juga bekerjasama dengan Pemprov Bali untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi dan penyediaan anggaran.
Baca Juga: Berita demolisi di Bingin Beach Dimulai, Lebih dari 40 Bangunan Ditertibkan
Untuk Berita Terbaru Seputar Bali Kunjungi Berita Bali