
baliprov.org, Kuta 1 Agustus 2025 – Aksi kriminal yang melibatkan warga negara asing kembali mengguncang wilayah wisata Kuta, Bali. Kali ini, dua WNA asal Azerbaijan dan Uzbekistan ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan terhadap sebuah money changer di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat.
Kedua pelaku yang berinisial A.H dan S.R tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar pada akhir Juli lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai anggota Interpol untuk mengelabui korban.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol I Nyoman Wiarajaya menjelaskan bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksinya secara matang. Mereka mendatangi lokasi money changer dengan mengenakan pakaian formal lengkap dan mengaku tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penukaran valuta asing ilegal.
“Pelaku menunjukkan kartu identitas palsu bertuliskan Interpol, dan mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengecekan terhadap dugaan pencucian uang,” ujar Kombes Wiarajaya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (1/8/2025).
Setelah berhasil mengecoh petugas money changer, pelaku memaksa staf untuk membuka brankas. Dalam hitungan menit, mereka menggasak uang tunai senilai lebih dari Rp200 juta dalam berbagai mata uang asing.
Menariknya, aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh kedua pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan tindakan serupa di kawasan Legian, beberapa pekan sebelumnya. Namun saat itu, korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena kerugian yang dianggap kecil.
“Hal ini menunjukkan adanya pola dan indikasi kejahatan terorganisir lintas negara. Kami kini sedang menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi dan Interpol untuk menelusuri jaringan mereka lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan pemilik money changer yang merasa janggal dengan perilaku “petugas” tersebut. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian mendapati gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan pengejaran.
Tidak butuh waktu lama, kedua WNA berhasil diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai, identitas palsu, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.
Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kedutaan besar masing-masing negara sudah dihubungi untuk proses hukum lanjutan. Polda Bali menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali, khususnya yang datang tanpa tujuan wisata yang jelas.
Sebagai penutup, Kapolresta mengimbau pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang penukaran uang dan pariwisata, agar lebih berhati-hati terhadap modus baru yang digunakan pelaku kejahatan. Ia menegaskan, petugas Interpol atau lembaga hukum manapun tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa surat resmi dan pendampingan dari aparat lokal.
Baca berita terbaru lainnya hanya di BaliProv.org