
baliprov.org, 25 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini menggelar sosialisasi mengenai kewajiban pajak bagi warga asing pemilik usaha. Acara yang berlangsung di Denpasar ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha, baik lokal maupun asing, dengan tujuan untuk mempertegas pentingnya kepatuhan perpajakan dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.
WNA Pemilik Usaha Diingatkan Taat Aturan
Dalam kesempatan tersebut, pejabat DJP menegaskan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha di Bali wajib memenuhi aturan perpajakan Indonesia. Hal ini mencakup kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta membayar pajak sesuai dengan omzet dan keuntungan usaha yang diperoleh.
Menurut DJP, masih ada sejumlah kasus di mana pemilik usaha asing lalai atau sengaja menghindari kewajiban pajak. Padahal, kontribusi pajak sangat krusial bagi pembangunan daerah, terutama Bali yang menjadi pusat pariwisata dan bisnis internasional.
Tujuan Sosialisasi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh terkait regulasi pajak, sekaligus mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah ketidakadilan antara pelaku usaha lokal yang patuh dengan investor asing yang mencoba menghindar.
“Kami tidak ingin ada diskriminasi. Semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, harus berada dalam level playing field yang sama,” ujar salah satu perwakilan DJP Bali.
Respon Pelaku Usaha
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha asing menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai kejelasan regulasi pajak dapat memberikan kepastian hukum sehingga bisnis dapat berjalan lebih transparan. Dengan adanya kepatuhan kolektif, diharapkan iklim investasi di Bali semakin kondusif dan berkelanjutan.
Namun demikian, ada pula yang menyuarakan kekhawatiran mengenai kompleksitas administrasi perpajakan. Mereka meminta agar pemerintah menyediakan layanan asistensi yang lebih ramah bagi WNA, termasuk ketersediaan informasi dalam bahasa asing.
Konteks Ekonomi Bali
Sosialisasi mengenai pajak bagi warga asing pemilik usaha ini tidak terlepas dari meningkatnya investasi asing di Bali, terutama di sektor pariwisata, restoran, dan properti. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak WNA yang terlibat dalam kegiatan usaha di pulau ini. Di sisi lain, lonjakan investasi tersebut juga menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan dan penerapan aturan.
Pemerintah Bali sendiri menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi investor asing, melainkan memastikan agar kontribusi mereka sejalan dengan pembangunan daerah. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat lokal tetap terjaga.
Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, DJP Bali menegaskan akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap praktik usaha milik WNA. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana pajak dapat dijatuhkan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Baca berita terbaru lainnya hanya di BaliProv.org