baliprov.org – Bali telah menempatkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai pilar utama dalam kebijakan lingkungan. Berbagai regulasi gubernur, inisiatif desa, serta kemitraan dengan sektor swasta membentuk ekosistem yang mendekatkan target zero waste. Namun keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada peningkatan kapasitas pelaksanaan di lapangan, konsistensi dukungan anggaran, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

1. Latar Belakang dan Tantangan

Bali menghadapi tekanan serius dari volume sampah rumah tangga dan sampah pariwisata, terutama di Denpasar, Badung, dan kawasan wisata pantai. TPA Suwung di Denpasar, yang beroperasi sejak 1980-an, kini menampung hingga 1.000 ton sehari, memicu kebutuhan mendesak untuk program pengurangan sampah di hulu.

2. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Provinsi

  • Pergub Bali No. 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mewajibkan seluruh desa/kelurahan dan desa adat memilah sampah sejak di rumah tangga, membatasi penggunaan plastik sekali pakai (Pergub 97/2018), serta melarang pembuangan ke danau, sungai, dan laut.
  • Instruksi Gubernur No. 8324/2021 mengamanatkan pembentukan “Kader Kebersihan” di tiap banjar dan desa adat untuk edukasi dan sosialisasi terus­menerus, serta menyelenggarakan Lomba Desa Berdasarkan Filosofi Sad Kerthi dengan insentif Rp 50 juta per desa pionir.

3. Program Desa/Kelurahan dan Desa Adat

Beberapa desa terdepan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber:

  • Desa Paksebali (Klungkung), Desa Baktiseraga (Buleleng), Desa Punggul (Badung), Desa Taro & Padang Tegal (Gianyar) telah membentuk TPS3R mandiri dan bank sampah komunitas, mengelola ulang hingga 70% sampah lokal.
  • Desa Penglipuran (Bangli) intensifkan pengolahan sampah organik dengan komposter per rumah tangga, berupaya mempertahankan status “desa terbersih di dunia” melalui program zero waste dan pelatihan masyarakat.

4. Inisiatif Publik–Swasta

  • Bali Waste Cycle (BWC), didukung Menparekraf Sandiaga Uno, mengelola sampah hulu–hilir: edukasi, pelatihan bank sampah, pendirian TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) di banjar dan desa. Targetnya menekan limbah plastik 30% dan meningkatkan pengelolaan hingga 70% pada 2025.
  • Tatalogam Group & CCEP Indonesia berkolaborasi membangun TPS3R Seminyak berbasis material baja ringan—mempraktikkan konsep zero waste dalam konstruksi, sekaligus memberdayakan UMKM lokal dalam circular economy.

5. Momentum G20 dan Keberlanjutan Pariwisata

Menjelang KTT G20 di Bali, Pemprov memperkuat implementasi kebijakan berbasis sumber untuk menunjukkan komitmen “Bali bersih” di mata dunia, sekaligus mendorong pariwisata berkelanjutan dengan memadukan budaya lokal dan inovasi ramah lingkungan.

6. Evaluasi & Tantangan ke Depan

  • Keterbatasan anggaran dan kesenjangan kapasitas desa–kelurahan masih menjadi kendala utama. Banyak bank sampah dan fasilitas TOSS kekurangan peralatan dan kenderaan angkut.
  • Pengawasan dan penegakan aturan perlu diperkuat agar seluruh desa adat dan kelurahan memenuhi standar Pergub 47/2019 paling lambat 2025.
  • Perluasan rumah sakit hewan, puskeswan, dan kolaborasi inovatif (misalnya waste‑for‑health schemes) dapat memperkaya pendekatan circular economy dan keberlanjutan sosial–ekonomi.

 

 

By admin